PIHAK TAMARA CENTER TOLAK PENYITAAN GEDUNG OLEH BLBI

TepatNews.id, Jakarta, 31 Juli 2023 – PT Pantoru Mas menyatakan keberatan atas dilaksanakannya penyitaan Gedung Tamara Center oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Jakarta bersama Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Perwakilan dari PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta, serta merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI.

“PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai hutang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)”

“Permasalahan Lidia Muchtar dan Atang Latief dengan BLBI tidak ada sangkutannya dengan PT. Pantoru Mas dan para pemegang saham dari PT Pantoru Mas”, Ujar Berlian Dumaris Simbolon Tim kuasa hukum pemilik gedung Tamara Center.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya BPPN.

Tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief;

Baca Juga :  Cabang yang Ketiga, Resto Sambal Seruit Indonesia Utamakan Edukasi ‘Nyeruit’

Baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham tidak pernah menjadi penanggung/penjamin dari utang Lidia Muchtar maupun Atang Latief;

“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center”, Tutup Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas.

Kuasa Hukum PT Pantoru Mas menyatakan pemberitahuan penyitaan ini mendadak dan tidak berdasarkan hukum, sehingga PT Pantoru Mas sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum serta telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), sehingga demi kepastian hukum selayaknya Satgas BLBI tidak melakukan/setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum. (Has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ketua FESMI Yovie Widianto Dukung Jaminan Sosial untuk Pekerja Seni dan Budaya

Jakarta, Tepatnews – 7 Januari 2025 – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja seni dan budaya di Indonesia. Dipelopori

Baca Juga :  Simfoni Bintang Kecil akan menggelar event Festival Musik dan Budaya Anak Indonesia 2023.
Read More »