TepatNews.id,Jakarta Belakangan ini, sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang perijinan dan legalitas bernama Kotak Hukum menjadi viral di media sosial. Banyak yang kagum karena dalam kurun waktu kurang dari satu tahun perusahaan ini bisa berkembang sedemikian cepat sehingga saat ini mereka sudah memiliki kantor Hukum di daerah Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang yang terbilang lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung, tapi itu bukanlah fokus utama dari Kotak Hukum.
Kotak Hukum punya komitmen untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar awareness dengan persoalan-persoalan hukum sehingga dapat berkembang dengan lindungan payung hukum yang memadai . Komitmen ini dibuktikan oleh Kotak Hukum saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 dengan memberikan bantuan secara gratis kepada teman-teman UMKM yang belum memiliki badan hukum dalam membuat PT.
Pada saat Anniversary mereka di tahun 2023 ini, Kotak Hukum kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha UMKM yang berhak dalam bentuk menggratiskan biaya pembuatan badan hukum (PT) kepada mereka.
Saat itu CEO & CO-Founder Kotak Hukum, Dapot Sirait, mengatakan bahwa membantu seseorang bukanlah dengan memberikan mereka “ikan”, namun memberikan mereka sebuah “pancingan”, yang bisa di analogikan bahwa jika seseorang diberikan ikan, maka ikan tersebut akan habis dengan seketika, tapi jika seseorang diberikan alat pancing, maka dia akan belajar bagaimana mendapatkan ikan tersebut ketika dibutuhkan.
Upaya yang dilakukan Kotak Hukum merupakan upaya untuk ikut berkontribusi memajukan bangsa dari sektor UMKM yang semakin maju dan melek hukum, seiring dengan program pemerintah,” ujar Dapot Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Dapot Sirait menuturkan, pemerintah pusat telah berupaya memajukan perkembangan UMKM di Indonesia selama dua tahun terakhir, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Negara melalui sektor UMKM, namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing. Idealnya, sebagai seorang pengusaha harus mengetahui dan mengikuti setiap perkembangan aturan hukum dengan baik sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya dengan cara-cara yang tepat, mudah dan legitimate” beber Dapot Sirait.
Sebagai upaya adaptif dalam menyikapi perkembangan dunia, Kotak Hukum juga telah melakukan langkah-langkah strategis dengan mengadopsi dan memasuki platform digital selama hampir 3 tahun semenjak aktif di media sosial, dan telah berdiri selama 5 tahun dalam memberikan layanan di bidang perijinan dan legalisasi.
Tidak hanya itu, lanjut Dapot Sirait, Kotak Hukum juga membuka seminar dan webinar dengan memberikan edukasi terkait dunia hukum seputar bisnis dan bagaimana menjadi pengusaha yang baik dan berkarakter pebisnis yang handal.
Dalam acara Enterpreneur Hub Kementerian Koperasi UKM pada bulan April 2023 yang berlangsung di Hotel JS Luansa, Jakarta Selatan yang diikuti oleh Kotak Hukum, saya sempat berbincang-bincang dengan Bapak Menteri Teten Masduki terkait visi misi Kotak Hukum untuk memajukan UMKM Indonesia menjadi legal, ” ungkap Dapot Sirait.
Dengan mengusung visi dan misi untuk terus berkomitmen membantu para pelaku usaha UMKM agar dapat berkembang dengan baik, Kotak Hukum yang saat ini memiliki tim yang tergolong masih muda akan terus berproses dan beradaptasi dengan memberikan terobosan baru bagi para pelaku usaha yang legitimate secara hukum.fr
Copyright 2023 TepatNews.id All rights reserved.