Deolipa Yumara dan Anang Iskandar Tekankan Pengguna Narkoba (Fariz RM) Perlu Direhabilitasi

TepatNews.id ~ Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, lebih dikenal sebagai Fariz RM, Persidangannya kembali digelar pada Kamis, 10 Juli 2025. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemaparan dari saksi ahli yang diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, mengkonfirmasi bahwa saksi yang dihadirkan merupakan tokoh berpengalaman di bidang pemberantasan narkotika, yaitu Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli yang paham betul soal kebijakan narkotika, yakni mantan Kepala BNN,” ujar Deolipa dihadapan wartawan.

Deolipa menilai bahwa kliennya tidak layak dijatuhi pidana penjara karena posisinya sebagai pengguna, bukan pengedar. Menurutnya, kondisi kesehatan Fariz RM yang memerlukan pemulihan harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.

“Yang dibutuhkan klien kami adalah pengobatan, bukan hukuman penjara. Ia sakit dan perlu dipulihkan,” lanjut Deolipa. Ia berharap pernyataan saksi ahli mampu memperkuat dasar hukum agar Fariz mendapat rehabilitasi, bukan sanksi pidana.

Penangkapan Fariz dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Ini menjadi kali keempat dirinya terlibat kasus serupa. Ia kini dikenakan sejumlah pasal dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, dan 114, serta Pasal 55 KUHP.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Anang Iskandar menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba semestinya mendapatkan layanan rehabilitasi, bukan diproses sebagai pelaku kejahatan pidana.

“Saya datang sebagai saksi ahli atas kesadaran sendiri. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna agar mereka bisa kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif,” ucap Anang usai sidang.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum narkotika bersifat lex specialis dan tidak bisa disamakan dengan hukum pidana pada umumnya. Menurutnya, pengguna adalah korban dari penyalahgunaan zat terlarang, bukan pelaku kriminal murni. (Has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *